BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini
banyak sekali nanita yang telah bekerja menghasilkan nafkah dalam keluarga,
namun wanita tetap dipandang masih belum mempunyai status sosial yang sama
dengan laki-laki.
Dalam
kehidupan masyarakat laki-laki lebih diutanakan daripada wanita, laki-laki
dipandang lebih mampu, lebih cakap atau kuat untuk bekerja.
Seperti
yang kita ketahui pada dasarnya wanita mempunyai peran penting dalam kehidupan,
baik dalam kehidupan keluarga maupun peran yang berkaitan dengan kedudukannya
dalam masyarakat sebagai makhluk sosial.
Meskipun
peran wanita begitu besar dalam kehidupan, permasalahan dalam dimensi sosial
tetap selalu ada sepertio halnya tindak kekerasan pada wanita baik kekerasan
fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. Hal-hal tersebutlah yang
melatarbelakangi penyusunan makalah “ Status Sosial,nilai, dan peran wanita.
B.
Tujuan
1.
Tujuan
umum
·
Memenuhi
tugas mata kuliah kesehatan reproduksi
·
Pembaca
dapat memperluas wawasan mengenai dimensi sosial wanita khususnya
mengenai status sosial,nilai dan peran wanita
2.
Tujun Khusus
·
Mahasiswa dapat mengatahui status
sosial, nilai, dan peran wanita dalam dimensi sosia
C.
Batasan Masalah
Untuk memperjelas lingkup diskusi hal-hal yang di
bahas adalah sebatas pada masalah:
1.
Deskripsi status sosial wanita dan
aspeknya.
2.
Deskripsi
nilai wanita dalam kehidupan di masyarakat.
3.
Deskripsi
peran wanita dalam kehidupan keluarga dan kedudukannya dalam nasyarakat sebagai
makhluk sosial.
BAB II
DIMENSI SOSIAL WANITA
A. Status Sosial Wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,2001 status
adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya
dengan masyarakat dan sekitarnya.Sosial berarti berkenaan dengan masyarakat.
Menurut Sukanto Surjono, 1990 status social atau
kedudukan social adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat
sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya
dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencangkup dua aspek yaitu:
- Aspek otonomi wanita. Aspek ini mendiskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya dibanding dengan pria.
- Aspek kekuasaan social. Aspek ini menggambarkan seberapa pengaruhnya wanita terhadap orang lain dirumah tangganya.
Status wanita meliputi:
a.
Status reproduksi,yaitu wanita sebagai pelestari
keturunan.Hal ini mengisaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan
anak,maka status sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bias
mempunyai anak.
b.
Status produksi,yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja
di luar.Santrok (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan
harga diri.Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding
dengan wanita yang tidak bekerja.Namun dewasa ini status wanita masih dipandang
lebih rendah dari pada status laki-laki.Apabila pasangan suami istri mengalami
infertile,kebanyakan masyarakat menganggap wanita yang mandul.Begitu pula bila
anak-anaknya nakal,maka yang dipermasalahkan adalah ibu.Walaupun wanita banyak
yang telah banyak yang telah bekerja menghasilkan nafkah,namun dipandang masih
belum mempunyai status social yang sama dengan laki-laki.Laki-laki dipandang
lebih mampu,lebih cakap atau lebih kuat untuk bekerja.
B. Nilai Wanita
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia 2001,nilai
berarti harga,mutu,sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dahulu perempuan sering diperlakukan nista
diseluruh penjuru dunia dalam sejarah.perempuan dianggap sebagai setengah
manusia ,makhluk pelengkap, konco
wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban,terlebih lagi peradabannya
diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban masyarakat Nasrani Kuno
abad ke-5 M, mereka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci.Pada
abad ke-6 Masehi perempuan hanya tercipta untuk melayani laki-laki semata-mata
Dizaman peradaban Yunani Kuno pada kalangan kerajaan,
mereka menempatkan perempuan sebagai makhluk yang terkurung dalam istana.
Kalangan di bawahnya menjadikan perempuan bebas diperdagangkan.Saat perempuan
sudah menikah, suami berhak melakukan apa saja terhadap istrinya.Pada peradaban
Romawi perempuan kedudukannya di bawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah
menikah berpindah kepada suami. Kekuasaan yang di milikinya sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir,menaniaya, bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 Masehi,perempuan sering menjadi barang
sesajen bagi para dewa oleh masyarakat Hindu kuno. Hak hidup bagi perempuan
yang bersuami tergantung hidup yang mati suaminya. Jika suaminya meninggal,
maka isri harus dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.Pada
peradaban masyarakat Cina mempunyai petuah-petuah kuno yang tidak manusiawi
terhadap perempuan.Selain itu wanita harus berupadaya membahagiakan
suaminya,walaupun dengan cara yang menyakitkan bagi perempuan, sebagai contoh peradaban
perempuan memiliki kakinya bertahun-tahun sehingga bentuk kakinya menjadi
runcing karena untuk menyerupai bunga teratai.Ajaran Yahudi melaknati
perempuan, karena perepuan yang mengakibatkan adam keluar dari surga.Seorang
ayah berhak menjual anak perempuan bila tdak mempunyai anak laki-laki.
Peradaban Arab jahiliyah menghalalkan membunuh bayi karena terlair sebagai bayi
perempuan.Seorang istri menjadi hak penuh suami.
Gambaran ilustrasi peradaban di atas menyaratkan bagi
kita, nilai perempuan yang sangat rendah disbanding laki-laki.Pada zaman
sekarangnilai wanita juga masih dianggap rendah, tidak setinggi laki-laki dalam
berkehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.Dalam keluarga anak lebih patuh pada
ayah disbanding pada ibu.Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebi diutamakan dari
pada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia,Balai Pustaka,2001 peran berarti tingkah laku yang
diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukannya di masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role)
merupakan dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan
kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.Menurut Kartanto Soerjono,1992
peran wanita sebagai berikut:
1. Peran wanita berkaitan denga kedudukannya dalam keluarga
a. Ibu rumah tangga penerus generasi.Perempuan berperan aktif dalam peningkatan
kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b. Istri dan teman hidup patner seks.Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi
dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih sayang dan
kelanggengan perkawinan.
c. Pendidikan anak,anak
memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan.Memberikan contoh berprilaku yang
baik karena anak belajar berprilaku dari keluarga.Ibu dapat memberikan
pendidikan akhlaq, pendidikan masalah reproduksi.
d. Pengatur rumah tangga.Perempuan menjaga,memelihara, mengatur rumah tangga, enciptakan ketenangan
keluarga.Istri mengatur ekonomi keluarga, enyiapkan makanan bergizi setiap
hari, enumbuhkan rasa percaya memiliki dan bertanggung jawab satinasi rumah
tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan social.
2.
Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya
dalam masyarakat sebagai makhluk social yang berpatisipasi aktif.
Wanita
berpatisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Wanita berperan
aktif dalam pembangunan dalam berbagai bidang
seperti dalam pendidikan,kesehatan,politik,ekonomi,social,budaya untuk
kemajuan bangsa dan negara.
Pada masa
Orde Baru organisasi wanita meringkas peran perempuan sebatas 3 hal yaitu
sebagai istri, ibu dan ibu rumah tangga. Hal ini menyebabkan tanpa disadari
oleh perempuan bahwa tidak ada tempat bagi perempuan untukmengekspresikan
pikiran bagi kemajuan kaum perempuan bagi sudut kepentingan perempuan. Keadaan
ini menyebabkan banyak kasus kekerasan dan ketidak adilanmenimpa perempuan di
masyarakat,baik itu kekerasan domestic, kekerasan pada buruh perempuan atau
kekerasanperempuan di Daerah Operasi Militer (DOM). Organisasi perempuan saat
itu memainkan peran sub ordinasidan menyebarkan
citra peran ideal perempuan sebatas 3 hal dalam konotasi kodrat dan
kodrat.Perempuan dicitrakan lemah lembut,tidak mendahulukan kepentingan pribadi
diatas kepentingan suami, menjadi istri penurut, dan anak perempuan yang
patuh.Sebagai contoh Darma Wanita(Dr.I Hj Aida Vitalaya S Hubies cit UNFPA,
Kantor Menneg PP dan BKBN,2001). Oleh karena itu Darwa Wanita dibubarkan pada
era Reformasi.
Dalam
Peraturan Presiden RI no 7 Th 2005 tentang Recana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (rpjmn) 2004-2009 disebutkan bahwa peran wanita masi rendah
dibandingkan denganperan laki-laki.Masalah utama dalam pembangunan dan
pemberdayaan perempuan adalah rendahnya kualitas hidup peran perempuan terutama
dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan politik. Data susenas 2003
menunjukkan bahwa penduduk perempuan usia 10 tahun ke atas yang tidak/ belum
pernah sekolah jumlahnya 2 kali lipat laki-laki (11,56% disbanding 5,43%). P
enduduk perempuan yang buta huruf sekitar 12,28%,sedang penduduk laki-laki
sebanyak 5,84%. Pada tahun 2000, angka kematian ibu masih tertinggi di ASEAN,
yaitu 307 per 100.000 kelahiran hidup.Prevalensi anemia gizi besi bumil masih tinggi, sebanyak
50,9%(skrt,2001).Berdasarkan Susenas 2003, tingkat partisipasi angkatan kerja
(tpak) perempuan masih rendah,yaitu 44,81% disbanding laki-laki 76,21%. Di
bidang politik, meskipun UU no 21 tahun 2003 tentang pemilu mengamanatkan keterwakilan 30% perempuan
dilembaga legislative, namun hasil pemilu 2004 masih menunjukkan hal tersebut. Perempuan di
DPR hanya 11,6%, di DPD hanya 19,8% (Data Komisi pemilihan Umum) . Pada tahun
2003,rendahnya ketertiban perempuan dalam jabatan public juga dapat dilihat
dari rendahnya prosentase perempuan PNS yang menjabat sebagai Eselon I,II,III
sebanyak 12%.Peran perempuan di Peradilan UMUM DAN 3,4% SEBAGAI Hakim Agung
(Data Kepegawaian Negara,2003). Tingginya kasus kekerasan di berbagai wilayah
di tanah air maupun menimpa pekerja perempuan di luar negri.
Sasaran pembangunan dan pemberdayaan prempuan:
a. terjaminnya keadilan gender dalam berbagai
perundangan,program pembangunan dari kebijakan public.
b.
Menurunnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara
perempuan dan laki-laki.
c.
Menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sedangkan arah kebijakan pemberdayaan perempuan dalam RPJMN 2994-2009
adalah:
a. Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam
proses politik dan jabatan public.
b. Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan
kesehatan serta bidang pembangunan lainnya untuk mempertinggi kualitas hidup
dan daya kaum perempuan.
c.
Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap
perempuan.
d.
Menyempurnakan perengkat hokum pidana yang lebih
lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tidakan
kekerasan,eksploitasi,dan deskriminasi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
e. Memperkuat kelembagaan, koordinasi dan
jaringan pengarusutamamaan geder.
Program pembangunan pemberdayaan perempuan dalam RPJMN 2004-2009:
1.
Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan
perempuan
a.
Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi
afirmasi, terutama dibidang pendidikan, kesehatan, hokum ketenaga kerjaan,
sosial, politik, lingkungan hidup, ekonomi.
b.
Peningkatan Upaya perlindungan perempuan dari berbagai
tindak kekerasan, eksploitasi, dan deskriminasi,termasuk usaha pencegahan dan penanggulangannya.
c.
Pengembangan dan penyempurnaan perangkat hokum dan
kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di berbagai
bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
d.
Pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukation ( KIE)
peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di tingkat nasional dan
daerah.
e.
Penyusunan system pencatatan dan pelaporan dan system
penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi terhadap perempuan.
f.
Pembangunan pust pelayanan terpadu berbasis masyarakat
di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebagai sarana perlindungan perempuan
korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan rumah tangga.
g. Peningkatan peran masyarakat dan media
dalam penanggulangan pornoaksi dan pornografi.
2.
Program Keserasian Kebijakan PeningkataKualitas
perempuan
a.
Analisis dan relevasi peraturan perundang-undangan yang
diskriminasi terhadap perempuan, bias gender.
b.
Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan
yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan.
c.
Pelaksanaan KIE peraturan perundang-undangan
perlindungan perempuan.
d.
Koodinasi perencanan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi ditingkat nasional dan daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam kehidupan sekarang ini wanita
masih dianggap lebih rendah daripada kaum laki-laki baik dari segi status
sosial, nilai, maupun perannya dalam kehidupan. Hal ini juga tampak dari
pernasalahan –permasalahan yang dialami wanita baik fisik,psikis,ekonomi maupun
seksual, karena wanitapun memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat.
B.
Saran
Untuk
mengantisipasi meningkatnya masalah-masalah wanita dalam dimensi sdsial
diharapkan pada pembaca khususnya mahasiswa kebidanan dapat meningkatkan citra
wanita dalam segala aspek kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Widyastuti,Yuni
dkk.2009.Kesehatan Reproduksi.Yogyakarta : Fitramaya
Lenteraimpian.wordpress.com/.../permasalahan-kesehatan-wanita-dalam-dimensi-sosial-dan-upaya-mengatasinya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar