Jumat, 11 Mei 2012

dimensi sosial wanita


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini banyak sekali nanita yang telah bekerja menghasilkan nafkah dalam keluarga, namun wanita tetap dipandang masih belum mempunyai status sosial yang sama dengan laki-laki.
Dalam kehidupan masyarakat laki-laki lebih diutanakan daripada wanita, laki-laki dipandang lebih mampu, lebih cakap atau kuat untuk bekerja.
Seperti yang kita ketahui pada dasarnya wanita mempunyai peran penting dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga maupun peran yang berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai makhluk sosial.
Meskipun peran wanita begitu besar dalam kehidupan, permasalahan dalam dimensi sosial tetap selalu ada sepertio halnya tindak kekerasan pada wanita baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi penyusunan makalah “ Status Sosial,nilai, dan peran wanita.

B.    Tujuan
1.      Tujuan umum
·         Memenuhi tugas mata kuliah kesehatan reproduksi
·         Pembaca dapat memperluas wawasan mengenai dimensi sosial wanita khususnya mengenai status sosial,nilai dan peran wanita
2.      Tujun Khusus
·         Mahasiswa dapat mengatahui status sosial, nilai, dan peran wanita dalam dimensi sosia





C.    Batasan Masalah
Untuk memperjelas lingkup diskusi hal-hal yang di bahas adalah sebatas pada masalah:
1.      Deskripsi status sosial wanita dan aspeknya.
2.      Deskripsi nilai wanita dalam kehidupan di masyarakat.
3.      Deskripsi peran wanita dalam kehidupan keluarga dan kedudukannya dalam nasyarakat sebagai makhluk sosial.


 

BAB II
DIMENSI SOSIAL WANITA

A.    Status Sosial Wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat dan sekitarnya.Sosial berarti berkenaan dengan masyarakat.
Menurut Sukanto Surjono, 1990 status social atau kedudukan social adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencangkup dua aspek yaitu:
  1. Aspek otonomi wanita. Aspek ini mendiskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya dibanding dengan pria.
  2. Aspek kekuasaan social. Aspek ini menggambarkan seberapa pengaruhnya wanita terhadap orang lain dirumah tangganya.
Status wanita meliputi:
a.          Status reproduksi,yaitu wanita sebagai pelestari keturunan.Hal ini mengisaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan anak,maka status sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bias mempunyai anak.
b.         Status produksi,yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja di luar.Santrok (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri.Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita yang tidak bekerja.Namun dewasa ini status wanita masih dipandang lebih rendah dari pada status laki-laki.Apabila pasangan suami istri mengalami infertile,kebanyakan masyarakat menganggap wanita yang mandul.Begitu pula bila anak-anaknya nakal,maka yang dipermasalahkan adalah ibu.Walaupun wanita banyak yang telah banyak yang telah bekerja menghasilkan nafkah,namun dipandang masih belum mempunyai status social yang sama dengan laki-laki.Laki-laki dipandang lebih mampu,lebih cakap atau lebih kuat untuk bekerja.

B.     Nilai Wanita
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia 2001,nilai berarti harga,mutu,sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dahulu perempuan sering diperlakukan nista diseluruh penjuru dunia dalam sejarah.perempuan dianggap sebagai setengah manusia ,makhluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban,terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban masyarakat Nasrani Kuno abad ke-5 M, mereka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci.Pada abad ke-6 Masehi perempuan hanya tercipta untuk melayani laki-laki semata-mata
Dizaman peradaban Yunani Kuno pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan perempuan sebagai makhluk yang terkurung dalam istana. Kalangan di bawahnya menjadikan perempuan bebas diperdagangkan.Saat perempuan sudah menikah, suami berhak melakukan apa saja terhadap istrinya.Pada peradaban Romawi perempuan kedudukannya di bawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpindah kepada suami. Kekuasaan yang di milikinya sangat  mutlak, sehingga berhak menjual, mengusir,menaniaya, bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 Masehi,perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa oleh masyarakat Hindu kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung hidup yang mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka isri harus dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.Pada peradaban masyarakat Cina mempunyai petuah-petuah kuno yang tidak manusiawi terhadap perempuan.Selain itu wanita harus berupadaya membahagiakan suaminya,walaupun dengan cara yang menyakitkan bagi perempuan, sebagai contoh peradaban perempuan memiliki kakinya bertahun-tahun sehingga bentuk kakinya menjadi runcing karena untuk menyerupai bunga teratai.Ajaran Yahudi melaknati perempuan, karena perepuan yang mengakibatkan adam keluar dari surga.Seorang ayah berhak menjual anak perempuan bila tdak mempunyai anak laki-laki. Peradaban Arab jahiliyah menghalalkan membunuh bayi karena terlair sebagai bayi perempuan.Seorang istri menjadi hak penuh suami.
Gambaran ilustrasi peradaban di atas menyaratkan bagi kita, nilai perempuan yang sangat rendah disbanding laki-laki.Pada zaman sekarangnilai wanita juga masih dianggap rendah, tidak setinggi laki-laki dalam berkehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.Dalam keluarga anak lebih patuh pada ayah disbanding pada ibu.Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebi diutamakan dari pada perempuan.

C.    Peran Wanita
Menurut kamus besar  Bahasa Indonesia,Balai Pustaka,2001 peran berarti tingkah laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukannya di masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang  melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.Menurut Kartanto Soerjono,1992 peran wanita sebagai berikut:
1.      Peran wanita berkaitan denga kedudukannya dalam keluarga
a.       Ibu rumah tangga penerus generasi.Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b.      Istri dan teman hidup patner seks.Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih sayang dan kelanggengan perkawinan.
c.       Pendidikan anak,anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan.Memberikan contoh berprilaku yang baik karena anak belajar berprilaku dari keluarga.Ibu dapat memberikan pendidikan akhlaq, pendidikan masalah reproduksi.
d.      Pengatur rumah tangga.Perempuan menjaga,memelihara, mengatur rumah tangga, enciptakan ketenangan keluarga.Istri mengatur ekonomi keluarga, enyiapkan makanan bergizi setiap hari, enumbuhkan rasa percaya memiliki dan bertanggung jawab satinasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan social.
2.      Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai makhluk social yang berpatisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Wanita berperan aktif dalam pembangunan dalam berbagai bidang  seperti dalam pendidikan,kesehatan,politik,ekonomi,social,budaya untuk kemajuan bangsa dan negara.
Pada masa Orde Baru organisasi wanita meringkas peran perempuan sebatas 3 hal yaitu sebagai istri, ibu dan ibu rumah tangga. Hal ini menyebabkan tanpa disadari oleh perempuan bahwa tidak ada tempat bagi perempuan untukmengekspresikan pikiran bagi kemajuan kaum perempuan bagi sudut kepentingan perempuan. Keadaan ini menyebabkan banyak kasus kekerasan dan ketidak adilanmenimpa perempuan di masyarakat,baik itu kekerasan domestic, kekerasan pada buruh perempuan atau kekerasanperempuan di Daerah Operasi Militer (DOM). Organisasi perempuan saat itu  memainkan peran sub ordinasidan menyebarkan citra peran ideal perempuan sebatas 3 hal dalam konotasi kodrat dan kodrat.Perempuan dicitrakan lemah lembut,tidak mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan suami, menjadi istri penurut, dan anak perempuan yang patuh.Sebagai contoh Darma Wanita(Dr.I Hj Aida Vitalaya S Hubies cit UNFPA, Kantor Menneg PP dan BKBN,2001). Oleh karena itu Darwa Wanita dibubarkan pada era Reformasi.
Dalam Peraturan Presiden RI no 7 Th 2005 tentang Recana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (rpjmn) 2004-2009 disebutkan bahwa peran wanita masi rendah dibandingkan denganperan laki-laki.Masalah utama dalam pembangunan dan pemberdayaan perempuan adalah rendahnya kualitas hidup peran perempuan terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan politik. Data susenas 2003 menunjukkan bahwa penduduk perempuan usia 10 tahun ke atas yang tidak/ belum pernah sekolah jumlahnya 2 kali lipat laki-laki (11,56% disbanding 5,43%). P enduduk perempuan yang buta huruf sekitar 12,28%,sedang penduduk laki-laki sebanyak 5,84%. Pada tahun 2000, angka kematian ibu masih tertinggi di ASEAN, yaitu 307 per 100.000 kelahiran hidup.Prevalensi anemia gizi  besi bumil masih tinggi, sebanyak 50,9%(skrt,2001).Berdasarkan Susenas 2003, tingkat partisipasi angkatan kerja (tpak) perempuan masih rendah,yaitu 44,81% disbanding laki-laki 76,21%. Di bidang politik, meskipun UU no 21 tahun 2003 tentang  pemilu mengamanatkan keterwakilan 30%  perempuan  dilembaga legislative, namun hasil pemilu 2004  masih menunjukkan hal tersebut. Perempuan di DPR hanya 11,6%, di DPD hanya 19,8% (Data Komisi pemilihan Umum) . Pada tahun 2003,rendahnya ketertiban perempuan dalam jabatan public juga dapat dilihat dari rendahnya prosentase perempuan PNS yang menjabat sebagai Eselon I,II,III sebanyak 12%.Peran perempuan di Peradilan UMUM DAN 3,4% SEBAGAI Hakim Agung (Data Kepegawaian Negara,2003). Tingginya kasus kekerasan di berbagai wilayah di tanah air maupun menimpa pekerja perempuan di luar negri.
Sasaran pembangunan dan pemberdayaan prempuan:
a.       terjaminnya keadilan gender dalam berbagai perundangan,program pembangunan dari kebijakan public.
b.      Menurunnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki.
c.       Menurunnya tindak kekerasan  terhadap perempuan dan anak.
Sedangkan arah kebijakan pemberdayaan perempuan dalam RPJMN 2994-2009 adalah:
a.       Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan public.
b.      Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya untuk mempertinggi kualitas hidup dan daya kaum perempuan.
c.       Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan.
d.      Menyempurnakan perengkat hokum pidana yang lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tidakan kekerasan,eksploitasi,dan deskriminasi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
e.       Memperkuat kelembagaan, koordinasi dan jaringan pengarusutamamaan geder.
Program pembangunan pemberdayaan perempuan dalam RPJMN 2004-2009:
1.      Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan
a.       Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi afirmasi, terutama dibidang pendidikan, kesehatan, hokum ketenaga kerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, ekonomi.
b.      Peningkatan Upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan deskriminasi,termasuk usaha  pencegahan dan penanggulangannya.
c.       Pengembangan dan penyempurnaan perangkat hokum dan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di berbagai bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
d.      Pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukation ( KIE) peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di tingkat nasional dan daerah.
e.       Penyusunan system pencatatan dan pelaporan dan system penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
f.       Pembangunan pust pelayanan terpadu berbasis masyarakat di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebagai sarana perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan rumah tangga.
g.      Peningkatan peran masyarakat dan media dalam penanggulangan pornoaksi dan pornografi.
2.      Program Keserasian Kebijakan PeningkataKualitas perempuan
a.       Analisis dan relevasi peraturan perundang-undangan yang diskriminasi terhadap perempuan, bias gender.
b.      Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan.
c.       Pelaksanaan KIE peraturan perundang-undangan perlindungan perempuan.
d.      Koodinasi perencanan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi ditingkat nasional dan daerah.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam kehidupan sekarang ini wanita masih dianggap lebih rendah daripada kaum laki-laki baik dari segi status sosial, nilai, maupun perannya dalam kehidupan. Hal ini juga tampak dari pernasalahan –permasalahan yang dialami wanita baik fisik,psikis,ekonomi maupun seksual, karena wanitapun memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

B.    Saran
Untuk mengantisipasi meningkatnya masalah-masalah wanita dalam dimensi sdsial diharapkan pada pembaca khususnya mahasiswa kebidanan dapat meningkatkan citra wanita dalam segala aspek kehidupan.



 DAFTAR PUSTAKA


Widyastuti,Yuni dkk.2009.Kesehatan Reproduksi.Yogyakarta : Fitramaya
Lenteraimpian.wordpress.com/.../permasalahan-kesehatan-wanita-dalam-dimensi-sosial-dan-upaya-mengatasinya/


























 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar